Media Briefing
WALHI Kalimantan Selatan
Kamis, 27 Januari 2011
Launching
Posko Pengaduan Korupsi Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Emas Hitam, Lumbung Korupsi?
Kalimantan Selatan sangat kaya akan batubara. Namun menjadi pertanyaan bagi kita semua apakah dalam pengelolaan emas hitam yang ada di Kalimantan Selatan sudah lah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan apakah keuntungan yang perusahaan tambang dapatkan itu telah benar-benar sampai ke ”kantong” pemerintah daerah atau malah sesungguhnya dunia pertambangan di kalsel menjadi sebuah lumbung korupsi yang selama ini belum terlihat secara jelas oleh masyarakat banyak.
Secara umum banyak sekali potensi peluang korupsi di dalam sektor pertambangan itu sendiri, misalnya saja persekongkolan investasi modal antara pemerintah, korporasi, dan aparat penegak hukum (Korporatokrasi), Perlindungan terhadap aktifitas illegal, Rekayasa/manipulasi data dan informasi terkait data produksi, royalti, iuran tetap dan lain sebagainya.
Dalam analisa WALHI Kalimantan Selatan ada 4 (empat) indikasi modus besar yang sering ada dalam indikasi korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Selatan, yaitu :
1. Mengeluarkan izin pertambangan tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan atau menerbitkan izin kepada pihak perusahaan yang belum memiliki Amdal dan UKL-UPL.
2. Diduga Pemberian izin yang tak sesuai dengan peruntukannya. Luas izin konsesi pertambangan, HTI, HPH dan Sawit, melebihi luas wilayah (propinsi) dimana izin tersebut dikeluarkan.
3. Diduga Melakukan praktek suap dan gratifikasi secara langsung terhadap para pejabat dan aparat penegak hukum.
4. Diduga Memanipulasi data produksi untuk menghindari pembayaran royalti kepada Pemerintah setempat.
Seiring dengan semakin maraknya indikasi kasus-kasus korupsi sektor pertambangan baik itu yang berkaitan langsung dengan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan kelestarian lingkungan hidup yang ada di Kalimantan Selatan. Untuk itu lah perlu sebuah posko pengaduan yang mampu menampung aspirasi dan permasalahan yang diadukan oleh masyarakat yang selama ini.
Maka untuk itu perlu kiranya WALHI Kalsel untuk secara terbuka membuka posko pengaduan korupsi pertambangan yang dapat “menjembatani” keluhan-keluhan dan aspirasi masyarakat yang selama ini tidak tersampaikan dengan baik ke pemerintah daerah baik itu pihak eksekutif dan legislatif.
Sedangkan tujuan utama dari adanya posko pengaduan korupsi pertambangan dan lingkungan hidup ini adalah :
- Untuk menyampaikan dan menyuarakan berbagai kasus korupsi pertambangan dan lingkungan hidup yang ada di Kalimantan Selatan mampu menjadi isu publik, sehingga mampu menjadi alat penekan bagi pengambil kebijakan dan aparat penegak hukum untuk segera mengatasi permasalahan-permasalahan terkait isu korupsi tersebut.
- Membangun kesadaran kritis masyarakat dan memperkuat gerakan anti korupsi
- Membongkar perilaku indikasi korupsi yang melibatkan penguasa dan pengusaha yang ada di kalsel terkait sector pertambangan dan mendorong adanya “Pengadilan Masyarakat” bagi para koruptor
- Membangun gerakan bersama anti korupsi lintas sektor, dan lintas generasi.
Analisa WALHI Kalsel Terkait Dengan Hasil Temuan Audit BPK (PDTT), TA 2006 – 2007
Atas Pengelolaan Pertambangan Batubara 8 Kabupaten di Kalsel
| No | Klasifikasi Temuan | Jumlah Temuan | Nilai Potensi Kerugian Negara (Milyar Rupiah) |
| 1 | Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) | 21 | - |
| 2 | Indikasi Tindak Pidana | 12 | - |
| 3 | Potensi Kerugian Negara dan Kekurangan Penerimaan Negara | 20 | 194.188.279.836 |
| 4 | Kerusakan Lingkungan | 27 | - |
|
| Total | 80 | 194.188.279.836 |
Analisis Temuan :
21 kasus temuan kelemahan SPI yaitu kelemahan Sistem Pengendalian Akuntansi dan Pelaporan, kelemahan kebijakan dalam pemberian ijin PKP2B dan KP, pungutan negara disetorkan ke kas daerah, pengalokasian DBH dari DHPB kurang memperhatikan asas keadilan bagi daerah dan duplikasi pungutan;
12 kasus indikasi tindak pidana yaitu indikasi tindak pidana kehutanan berupa kegiatan penambangan batubara di kawasan hutan tanpa ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan dan indikasi tindak pidana pemalsuan ijin ;
20 kasus kekurangan penerimaan negara, potensi kerugian negara, dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum diperhitungkan senilai Rp. 194 Milyar karena beberapa hal seperti danya penerimaan negara/daerah atau denda keterlambatan pembayaran belum/tidak atau terlambat dipungut/diterima /disetor ke Kas negara/ daerah, jaminan reklamasi yang belum disetor dan/atau ditempatkan dan ganti rugi tegakan kayu yang belum dibayar;
27 kasus temuan kerusakan lingkungan yaitu kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar