Selasa, 06 Oktober 2009

KOMUNISME

Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manuskrip politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.

Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaumburuh dan pekerja tanihanyalah bagian dariproduksidan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapafaksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaianmasyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakatutopia.

Ide Dasar

Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan komunis internasional. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. sedangkan komunis internasional merupakan racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".

Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari pengambil alihan alat-alat produksi melalui peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar (lihat: The Holy Family ), namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil dengan melalui perjuangan partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bias berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati karena korupsi yang dilakukan oleh para pemimpinnya.

Komunisme sebagai anti-kapitalisme menggunakan system partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal atas individu. pada prinsipnya semua adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena itu, seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat secara merata akan tetapi dalam kenyataannya hanya dikelolah serta menguntungkan para elit partai, Komunisme memperkenalkan penggunaan sistim demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu sangat membatasi langsungdemokrasi pada rakyat yang bukan merupakan anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.

Secara umum komunisme berlandasan pada teoriDialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa "agama dianggap candu" yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).

Komunisme dan Pan-Islamisme

Tan Malaka (1922)


Penerjemah: Ted Sprague, Agustus 2009


Ini adalah sebuah pidato yang disampaikan oleh tokoh Marxis Indonesia Tan Malaka pada Kongres Komunis Internasional ke-empat pada tanggal 12 Nopember 1922. Menentang thesis yang didraf oleh Lenin dan diadopsi pada Kongres Kedua, yang telah menekankan perlunya sebuah “perjuangan melawan Pan-Islamisme”, Tan Malaka mengusulkan sebuah pendekatan yang lebih positif. Tan Malaka (1897-1949) dipilih sebagai ketua Partai Komunis Indonesia pada tahun 1921, tetapi pada tahun berikutnya dia dipaksa untuk meninggalkan Hindia Belanda oleh pihak otoritas koloni. Setelah proklamasi kemerdekaan pada bulan Agustus 1945, dia kembali ke Indonesia untuk berpartisipasi dalam perjuangan melawan penjajahan Belanda. Dia menjadi ketua Partai Murba (Partai Proletar)), yang dibentuk pada tahun 1948 untuk mengorganisir kelas pekerja oposisi terhadap pemerintahan Soekarno. Pada bulan Februari 1949 Tan Malaka ditangkap oleh tentara Indonesia dan dieksekusi.

Kamerad! Setelah mendengar pidato-pidato Jenderal Zinoviev, Jenderal Radek dan kamerad-kamerad Eropa lainnya, serta berkenaan dengan pentingnya, untuk kita di Timur juga, masalah front persatuan, saya pikir saya harus angkat bicara, atas nama Partai Komunis Jawa, untuk jutaan rakyat tertindas di Timur.

Saya harus mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua jenderal tersebut. Mungkin Jenderal Zinoviev tidak memikirkan mengenai sebuah front persatuan di Jawa; mungkin front persatuan kita adalah sesuatu yang berbeda. Tetapi keputusan dari Kongres Komunis Internasional Kedua secara praktis berarti bahwa kita harus membentuk sebuah front persatuan dengan kubu nasionalisme revolusioner. Karena, seperti yang harus kita akui, pembentukan sebuah front bersatu juga perlu di negara kita, front persatuan kita tidak bisa dibentuk dengan kaum Sosial Demokrat tetapi harus dengan kaum nasionalis revolusioner. Namun taktik yang digunakan oleh kaum nasionalis seringkali berbeda dengan taktik kita; sebagai contoh, taktik pemboikotan dan perjuangan pembebasan kaum Muslim, Pan-Islamisme. Dua hal inilah yang secara khusus saya pertimbangkan, sehingga saya bertanya begini. Pertama, apakah kita akan mendukung gerakan boikot atau tidak? Kedua, apakah kita akan mendukung Pan-Islamisme, ya atau tidak? Bila ya, seberapa jauh kita akan terlibat?

Metode boikot, harus saya akui, bukanlah sebuah metode Komunis, tapi hal itu adalah salah satu senjata paling tajam yang tersedia pada situasi penaklukan politik-militer di Timur. Dalam dua tahun terakhir kita telah menyaksikan keberhasilan aksi boikot rakyat Mesir 1919 melawan imperialisme Inggris, dan lagi boikot besar oleh Cina di akhir tahun 1919 dan awal tahun 1920. Gerakan boikot terbaru terjadi di India Inggris. Kita bisa melihat bahwa dalam beberapa tahun kedepan bentuk-bentuk pemboikotan lain akan digunakan di timur. Kita tahu bahwa ini bukan metode kita; ini adalah sebuah metode borjuis kecil, satu metode kepunyaan kaum borjuis nasionalis. Lebih jauh kita bisa mengatakan; bahwa pemboikotan berarti dukungan terhadap kapitalisme domestik; tetapi kita juga telah menyaksikan bahwa setelah gerakan boikot di India, kini ada 1800 pemimpin yang dipenjara, bahwa pemboikotan telah membangkitkan sebuah atmosfer yang sangat revolusioner, dan gerakan boikot ini telah memaksa pemerintahan Inggris untuk meminta bantuan militer kepada Jepang, untuk menjaga-jaga kalau gerakan ini akan berkembang menjadi sebuah pemeberontakan bersenjata. Kita juga tahu bahwa para pemimpin Mahommedan di India – Dr. Kirchief, Hasret Mahoni dan Ali bersaudara – pada kenyataannya adalah kaum nasionalis; kita tidak melihat sebuah pemberontakan ketika Gandhi dipenjara. Tapi rakyat di India sangat paham seperti halnya setiap kaum revolusioner disana: bahwa sebuah pemberontakan lokal hanya akan berahir dalam kekalahan, karena kita tidak punya senjata atau militer lainnya di sana, oleh karena itu masalah gerakan boikot akan, sekarang atau di hari depan, menjadi sebuah masalah yang mendesak bagi kita kaum Komunis. Baik di India maupun Jawa kita sadar bahwa banyak kaum Komunis yang cenderung ingin memproklamirkan sebuah gerakan boikot di Jawa, mungkin karena ide-ide Komunis yang berasal dari Rusia telah lama dilupakan, atau mungkin ada semacam pelepasan mood Komunis yang besar di India yang bisa menentang semua gerakan. Bagaimanapun juga kita dihadapkan pada pertanyaan: apakah kita akan mendukung taktik ini, ya atau tidak? Dan seberapa jauh kita akan mendukung?

Pan-Islamisme adalah sebuah sejarah yang panjang. Pertama saya akan berbicara tentang pengalaman kita di Hindia Belanda dimana kita telah bekerja sama dengan kaum Islamis. Di Jawa kita memiliki sebuah organisasi yang sangat besar dengan banyak petani yang sangat miskin, yaitu Sarekat Islam. Antara tahun 1912 dan 1916 organisasi ini memiliki sejuta anggota, mungkin sebanyak tiga atau empat juta. Itu adalah sebuah gerakan popular yang sangat besar, yang timbul secara spontan dan sangat revolusioner.

Hingga tahun 1921 kita berkolaborasi dengan mereka. Partai kita, terdiri dari 13,000 anggota, masuk ke pergerakan popular ini dan melakukan propaganda di dalamnya. Pada tahun 1921 kita berhasil membuat Sarekat Islam mengadopsi program kita. Sarekat Islam juga melakukan agitasii pedesaan mengenai kontrol pabrik-pabrik dan slogan: Semua kekuasaan untuk kaum tani miskin, Semua kekuasaan untuk kaum proletar! Dengan demikian Sarekat Islam melakukan propaganda yang sama seperti Partai Komunis kita, hanya saja terkadang menggunakan nama yang berbeda.

Namun pada tahun 1921 sebuah perpecahan timbul karena kritik yang ceroboh terhadap kepemimpinan Sarekat Islam. Pemerintah melalui agen-agennya di Sarekat Islam mengeksploitasi perpecahan ini, dan juga mengeksploitasi keputusan Kongres Komunis Internasional Kedua: Perjuangan melawan Pan-Islamisme! Apa kata mereka kepada para petani jelata? Mereka bilang: Lihatlah, Komunis tidak hanya menginginkan perpecahan, mereka ingin menghancurkan agamamu! Itu terlalu berlebihan bagi seorang petani muslim. Sang petani berpikir: aku telah kehilangan segalanya di dunia ini, haruskah aku kehilangan surgaku juga? Tidak akan! Ini adalah cara seorang Muslim jelata berpikir. Para propagandis dari agen-agen pemerintah telah berhasil mengeksploitasi ini dengan sangat baik. Jadi kita pecah. [Ketua: Waktu anda telah habis]

Saya datang dari Hindia Belanda, dan menempuh perjalanan selama empat puluh hari .[Tepuk Tangan]

Para anggota Sarekat Islam percaya pada propaganda kita dan tetap bersama kita di perut mereka, untuk menggunakan sebuah ekspresi yang popular, tetapi di hati mereka mereka masih bersama Sarekat Islam, dengan surga mereka. Karena surga adalah sesuatu yang tidak bisa kita berikan kepada mereka. Karena itulah, mereka memboikot pertemuan-peretemuan kita dan kita tidak bisa melanjutkan propaganda kita lagi.

Sejak awal tahun lalu kita telah bekerja untuk membangun kembali hubungan kita dengan Sarekat Islam. Pada kongres kami bulan Desember tahun lalu kita mengatakan bahwa Muslim di Kaukasus dan negara-negara lain, yang bekerjasama dengan Uni Soviet dan berjuang melawan kapitalisme internasional, memahami agama mereka dengan lebih baik, kami juga mengatakan bahwa, jika mereka ingin membuat sebuah propaganda mengenai agama mereka, mereka bisa melakukan ini, meskipun mereka tidak boleh melakukannya di dalam pertemuan-pertemuan tetapi di masjid-masjid.

Kami telah ditanya di pertemuan-pertemuan publik: Apakah Anda Muslim - ya atau tidak? Apakah Anda percaya pada Tuhan – ya atau tidak? Bagaimana kita menjawabnya? Ya, saya katakan, ketika saya berdiri di depan Tuhan saya adalah seorang Muslim, tapi ketika saya berdiri di depan banyak orang saya bukan seorang Muslim [Tepuk Tangan Meriah], karena Tuhan mengatakan bahwa banyak iblis di antara banyak manusia! [Tepuk Tangan Meriah] Jadi kami telah mengantarkan sebuah kekalahan pada para pemimpin mereka dengan Qur’an di tangan kita, dan di kongres kami tahun lalu kami telah memaksa para pemimpin mereka, melalui anggota mereka sendiri, untuk bekerjasama dengan kami.

Ketika sebuah pemogokan umum terjadi pada bulan Maret tahun lalu, para pekerja Muslim membutuhkan kami, karena kami memiliki pekerja kereta api di bawah kepemimpinan kami. Para pemimpin Sarekat Islam berkata: Anda ingin bekerjasama dengan kami, jadi Anda harus menolong kami juga. Tentu saja kami mendatangi mereka, dan berkata: Ya, Tuhan Anda maha kuasa, tapi Dia telah mengatakan bahwa di dunia ini pekerja kereta api adalah lebih berkuasa! [Tepuk Tangan Meriah] Pekerja kereta api adalah komite eksekutif Tuhan di dunia ini. [Tertawa]

Tapi ini tidak menyelesaikan masalah kita, jika kita pecah lagi dengan mereka kita bisa yakin bahwa para agen pemerintah akan berada di sana lagi dengan argumen Pan-Islamisme mereka. Jadi masalah Pan-Islamisme adalah sebuah masalah yang sangat mendadak.

Tapi sekarang pertama-tama kita harus paham benar apa arti sesungguhnya dari kata Pan-Islamisme. Dulu, ini mempunyai sebuah makna historis dan berarti bahwa Islam harus menaklukkan seluruh dunia, pedang di tangan, dan ini harus dilakukan di bawah kepemimpinan seorang Khalifah [Pemimpin dari Negara Islam – Ed.], dan Sang Khalifah haruslah keturunan Arab. 400 tahun setelah meninggalnya Muhammad, kaum muslim terpisah menjadi tiga Negara besar dan oleh karena itu Perang Suci ini telah kehilangan arti pentingnya bagi semua dunia Islam. Hilang artinya bahwa, atas nama Tuhan, Khalifah dan agama Islam harus menaklukkan dunia, karena Khalifah Spanyol mengatakan, aku adalah benar-benar Khalifah sesungguhnya, aku harus membawa panji [Islam], dan Khalifah Mesir mengatakan hal yang sama, serta Khalifah Baghdad berkata, Aku adalah Khalifah yang sebenarnya, karena aku berasal dari suku Arab Quraish.

Jadi Pan-Islamisme tidak lagi memiliki arti sebenarnya, tapi kini dalam prakteknya memiliki sebuah arti yang benar-benar berbeda. Saat ini, Pan-Islamisme berarti perjuangan untuk pembebasan nasional, karena bagi kaum Muslim Islam adalah segalanya: tidak hanya agama, tetapi juga Negara, ekonomi, makanan, dan segalanya. Dengan demikian Pan-Islamisme saat ini berarti persaudaraan antar sesama Muslim, dan perjuangan kemerdakaan bukan hanya untuk Arab tetapi juga India, Jawa dan semua Muslim yang tertindas. Persaudaraan ini berarti perjuangan kemerdekaan praktis bukan hanya melawan kapitalisme Belanda, tapi juga kapitalisme Inggris, Perancis dan Itali, oleh karena itu melawan kapitalisme secara keseluruhan. Itulah arti Pan-Islamisme saat ini di Indonesia di antara rakyat kolonial yang tertindas, menurut propaganda rahasia mereka – perjuangan melawan semua kekuasaan imperialis di dunia.

Ini adalah sebuah tugas yang baru untuk kita. Seperti halnya kita ingin mendukung perjuangan nasional, kita juga ingin mendukung perjuangan kemerdekaan 250 juta Muslim yang sangat pemberani, yang hidup di bawah kekuasaaan imperialis. Karena itu saya tanya sekali lagi: haruskah kita mendukung Pan-Islamisme, dalam pengertian ini?

Saya akhiri pidato saya. [Tepuk Tangan Meriah]

Senin, 24 Agustus 2009

Masa Pembinaan, Pengembangan, Dan Pembukuan Hukum Islam Oleh Para Sahabat Nabi Pada Abad VII-X M.

Disamping periode Nabi Muhammad dan periode Khulafa Rasyidin. Periode pengembangan, pembinaan dan pembukuan hukum Fiqih Islam perlu dikaji dan dipahami dengan baik, karena dalam periode inilah hukum Islam dikembangkan lebih lanjut. Periode ini berlangsung lebih kurang 250 tahun lamanya, dimulai pada bagian kedua abad VII sampai dengan abad X Masehi. Dilihat dari kurun waktu ini, pembinaan dan pengembangan hukum Islam dilakukan dimasa pemerintahan Khalifah Ummayah (662-750) dan Khalifah Abbasiyah (750-1258). Dan oleh karena itu pula dalam kepustakaan sering dikatakan bahwa hukum fiqih Islam berkembang dimasa Ummayah dan berbuah di zaman Abbasiyah (Hazairin, 1955).

Hukum fiqih Islam sebagai salah satu aspek kebudayaan Islam mencapai puncak perkembangannya di zaman Khalifah Abbasiyah yang memerintah selama kurang lebih 500 tahun. Dimasa inilah lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fiqih Islam serta muncul berbagai teori hukum yang masih dianut dan dipergunakan oleh Ummat Islam sampai sekarang.

  1. Abu Hanafiah (Al-Nukman Ibn Tsabit) : 700-767 M

Ia hidup di Kufah, Iraq yang letaknya jauh dari madinah tempat nabi Muhammad hidup dahulu. Berbeda dengan Madinah, ditempat banyak orang mendengar dan mengetahui sunnah nabi, di Kufah tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah nabi Muhammad. Selain itu keadaan masyarakat Kufah jauh berbeda dengan keadaan masyarakat Madinah. Di Madinah penduduknya homogen dan hidup dalam suasana agraris. Di Kufah masyarakatnya heterogen, hidup dalam suasana kota yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Perbedaan diantara kedua tempat tersebut menyebabkan perbedaan masalah yang timbul dalam masyarakat. Ini menyebabkan pemecahan masalah hukumnya pun menjadi berbeda pula.

Selain itu intensitas penggunaan sumber hukum pun berbeda. Di Madinah, seperti disebut diatas, banyak orang yang mengetahui sunnah Nabi Muhammad. Selain yang menuliskannya sebagai catatan pribadi bayak yang menyampaikan secara lisan secara turun temurun. Karena itu kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan pemecahan, orang yang menggunakan sunnahnabi untuk menyelesaikan persoalan itu. Di Kufah lain keadaannya. Karena mereka tidak banyak mengetahui tentang sunnah Nabi Muhammad, untuk memecahkan masalah masyarakat mereka yang relatif lebih kompleks itu, mereka lebih banyak mempergunakan pendapat atau pemikiran sendiri dengan Qiyas atau Analogi sebagai alatnya.

Perbedaan intensitas dalam mempergunakan sumber-sumber hukum ini, menyebabkan perbedaan-perbedaan pendapat yang akhirnya menimbulkan aliran-aliran pemikiran dalam hukum fiqih Islam. Karena Abu Hanafiah (dan kemudian murid-muridnya) banyak menggunakan fikiran atau Ra’yu dalam memecahkan masalah hukum, dalam kepustakaan mazhab Hanafi ini dikenal dengan sebutan Ahlur Ra’yu.

Banyak murid-muridnya yang menjadi Mujtahid Mazhab yang mengembangkan Mujtahid Mutlaknya itu. Diantaranya yang terkenal adalah Abu Yusuf (774-824) yang pernah menjadi hakim agung dalam pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid. Selain Abu Yusuf, terkenal pula As-Syaibani (724-811) yang menulis buku himpunan pendapat yang pernah dikemukakan Abu Hanafiah.

  1. Malik Bin Anas 713-795 M

Malik Bin Anas, hidup dan mengembangkan fahamnya di Madinah, dimana banyak orang yang mengetahui Sunnah nabi. Oleh karena itu, Malik banyak mempergunakan Sunnah dalam memecahkan persoalan hukum. Malik sendiri menjadi pengumpul sunnah nabi. Ia menyusunnya dalam kitab hadits yang terkenal dengan nama Al-Muwatta. Karena isi kitabnya itu, Khalifah Harun Al-Rasyid pernah menyatakan keinginannya agar buku himpuna hadits hukum yang disusun oleh Malik Bin Anas itu dijadikan buku sumber resmi sumber hukum Fiqih Islam. Malik sendiri keberatan atas maksud Khalifah itu dengan alasan bahwa setiap tempat telah ada ahli hukum yang mempunyai pandangan sendiri tentan sumber hukum fiqih Islam, selain Al-Quran. Penolakan ini berarti Malik menghargai keaneka ragaman sumber hukum dalam pemecahan masalah pada situasi dan kondisi yang berbeda.

  1. Muhammad Idris As-Syafi’i: 767-820 M.

Ia belajar hukum fiqih dari para mujtahid mazhab Hanafi dan Malik bin Anas. Karena itu pula ia mengenal baik tentang sumber hukum maupun mengenai metode yang mereka pergunakan. Karena itu pula ia dapat menyatukan kedua aliran itu dan merumuskan sumber-sumber hukum Islam.


  1. Ahmad bin Hambal (Hanbal) : 781-855.

Ia belajar hukum dari beberapa ahli, termasuk Syafi’I, di beberapa tempat. Selain ahli hukum ia ahli pula tentang hadits Nabi. Berdasarkan keahliannya itu, seperti halnya dengan Malik bin Anas, ia menyusun kitab hadits terkenal bernama Al-Musnad atau Al-Masnad. Pendapat Ahmad bin Hambal ini menjadi pendapat resmi di Saudi Arabia sampai sekarang.

Keempat pendiri mazhab ini yang disebut ‘imam’ ini menyatakan bahwa sumber-sumber hukum mereka adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi. Karena itu pula mereka menganjurkan agar para ahli yang datang kemudian mengambil hukum dari sumber yang sama. Sementara itu mereka menemukan juga cara pembentukan hukum melalui Ijmak dan Qiyas yang kemudian diakui dan dinyatakan oleh Syafi’I sebagai sumber hukum ketiga dan keempat. Dan sebagai pendapat manusia hasil Ijmak dan Qiyas ini tidak terhindar dari kemungkinan salah, karena itu tidak dapat dianggap sebagai pendapat yang final dan mutlak yang tidak mungkin berubah atau diubah lagi.

Selain perkembangan pemikiran hukum, dalam periode ini pulalah lahir teori penilaia mengenai baik buruknya suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan nama Al-Ahkam Al-Khamsah.

Dan sebagaimana diketahui, sumber utama hukum Islam adalah Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad, dihmpun dalam satu naskah dizaman Khalifah Abu Bakar, dua tahun setelah Nabi Muhammad meninggal dunia dan disalin serta dibakukan dalam satu Mus-Haf Al-Quran standar di zaman Khalifah Usman.

Sebagaimana telah dikemukakan, berdasarkan cara pemberitaan atau jumlah orang yang menyampaikannya secara lisan turun temurun, hadis atau sunnah nabi dapat dibagi kedalam Mtawatir, Masyhur dan Ahad (ada juga yang mengelompokkan ke dalam Mutawatir dan Ahad). Dan berdasarkan kualitas atau tingkat Sanad-nya yakni mata rantai nama orang-orang yang meriwayatkan sesuatu hadits, hadits atau sunnah nabi dibagi kedalam tiga kategori yakni Sahih (Sehat), Hasan (baik/bagus), Da’if (lemah). Bukhari, seperti telah disebutkan mengemukakan lima kategori untuk mengatur pengelompokkan hadits atau sunnah nabi kedalam Sahih, Hasan dan Da’if. Kelima kategori itu adalah :

  • Kekuatan ingatan para pewarisnya yakni orang yang menyampaikan hadits atau sunnah secara lisan turun-temurun.

  • Kejujurannya.

  • Tidak terputus-putus mata rantai pewaris hadits bersangkutan

  • Isinya tidal cacat, dan

  • Tidak ada kejanggalan kalau dipandang dari sudut bahasa atau tata bahasanya.

Kalau semua dipenuhi hadits itu disebut sahih, satu atau dua kurang disebut hasan, lebih dari dua disebut da’if.

Demikianlah atas usaha para ahli, pada pertengahan abad ketiga hijriah atau akhir abad ke-9 dan permulaan abad ke-10 M tersusunlah kitab-kitab hadits yang terkenal dengan nama Al-Kutub As-Sittah (enam buah kitab hadits) masing-masing karya :

  • Bukhari, meninggal tahun 256 H/870 M

  • Muslim, meninggal tahun 261 H/875 M

  • Ibn Majah, meninggal tahun 273 H/877 M

  • Abu Daud, meninggal tahun 275 H/889 M

  • At-Tarmizi, meninggal tahun 279 H/892 M

  • An-Nasa’I, meninggal tahun 303 H/915 M

Dari angka-angka tahun meninggalnya para penyusun kitab-kitab hadits di atas, dapat diketahui bahwa mazhab atau aliran hukum Islam telah terbentuk sebelum Al-Kutub As-Sittah itu disusun.

MASA KELESUAN PEMIKIRAN (ABAD X – XI – XIX M)

Sejak permulaan abad ke-4 hijriah atau abad ke-10 – 11 M, ilmu hukum Islam mulai berhenti berkembang , ini terjadi di akhir pemerintahan atau dinasti Abbasiyah. Pada masa ini para ahli hukum hanya membatasi diri mempelajari pikiran-pikiran para ahli sebelumnya yang telah dituangkan kedalam buku berbagai mazhab. Yang dipermasalahkan tidak lagi soal-soal dasar tetapi soal-soal kecil yang biasa disebut Furu’ (Ranting).

Sejak itu mulailah gejala mengikuti saja pendapat para ahli sebelumnya (ittiba’-taqlid). Para ahli hukum dalam masa ini, tidak lagi menggali hukum (fiqih) Islam dari sumbernya yang asli, tetapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mazhabnya masing-masing.

MASA KEBANGKITAN KEMBALI (ABAD KE-19 SAMPAI SEKARANG)

Setelah mengalami kelesuan, kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran Islam bangkit kembali. Ini terjadi pada bagian kedua abad ke-19. Kebangkitan kembali pemikiran Islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut diatas yang telah membawa kemunduran hukum islam. Muncullah gerakan-gerakan baru di antara gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali pada Al-Quran dan Sunnah. Gerakan ini, dalam kepustakaan disebut gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (= permulaan), generasi awal dahulu.

Sebagai reaksi terhadap sikap taqlid diatas, sesungguhnya pada periode kemunduran itu sendiri telah muncul beberapa ahli yang ingin tetap melakukan ijtihad, untuk menampung dan mengatasi persoalan-persoalan dan perkembangan masyarakat. Pada abad ke-14 telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dan segar dalam dunia pemikiran agama dan hukum. Namanya Ibnu Taimiyyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qayyim Al-Jauziah (1292-1356). Pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke-17 oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab (1703-1787) yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia). Usaha ini dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afghani (1839-1897) terutama dilapangan politik (H. M. Rasjidi, 1976:20). Dialah yang memasyhurkan ayat Quran (surat13:11) yang mengatakan bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri. Ayat ini dipakainya untuk menggerakkan kebangkitan umat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa barat pada waktu itu. Ia menilai kemunduran umat Islam disebabkan antara lain karena penjajahan barat. Karena itu agar umat Islam dapat maju kembali, penyebabnya yaitu penjajahan barat harus dilenyapkan dahulu. Untuk itu ia menggalang persatuan seluruh umat Islam yang terkenal dengan nama Pan Islamisme.