Sabtu, 30 Oktober 2010

Masih mencari jiwa.

Lagi aku teringat akan asa itu. Tapi kenapa semangat ini takut aku keluarkan. Semua dikikis olenya sendiri. Dulu aku masih sangat ingat, kaki ini tidak pernah ragu dan lelah mengejar angan yang ku bangun sendiri. Tapi sekarang hanya ada rasa takut yang ku tau. Takut kembali tak mampu. Takut gagal membuktikan kemampuan ku.

Ini salah siapa sebenarnya….?

Aku tidak lelah, semangat ku pun masih sangat ada. Tapi mental ini yang bersembunyi entah kemana…?

Aku terus dan terus mencarinya, tapi dia pun terus dan terus bersembunyi, bahkan lari dari raga ini.

Ayolah datang lagi mental itu seperti dulu, aku mampu menumbuhkan kepercayaan diri kalau kau mau kembali datang, jenguk saja sudah cukup, kau akan lihat aku mengubah jengukanmu menjadi kekuatan yang luar biasa……

Amin. Yakin Usaha Sampai..!!!! usaha takkan pernah usai…!!!

Rabu, 27 Oktober 2010

Sang pemegang amanah

Mbah Maridjan (nama asli: Mas Penewu Suraksohargo; lahir di Dukuh Kinahrejo, Desa Umbulharjo, Cangkringan, Sleman pada tahun 1927) adalah seorang juru kunci Gunung Merapi. Amanah sebagai juru kunci ini diperoleh dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Setiap Gunung Merapi akan meletus, warga setempat selalu menunggu komando dari beliau untuk mengungsi.

Ia mulai menjabat sebagai wakil juru kunci pada tahun 1970. Jabatan sebagai juru kunci lalu ia sandang sejak tahun 1982. Sejak kejadian Gunung Merapi mau meletus tahun 2006, Mbah Maridjan semakin terkenal. Karena faktor keberanian dan namanya yang dikenal oleh masyarakat luas tersebut, Mbah Maridjan ditunjuk untuk menjadi bintang iklan salah satu produk minuman energi. Namun letusan gunung merapi pada tanggal 26 oktober 2010 mengakhiri perjalanan tugasnya sebagai juru kunci gunung merapi, mayatnya diketemukan dirumahnya dalam keadaan bersujud. Subhanallah.

Tidak itu saja yang dapat kita lihat dari seorang sosok sederhana Mbah Maridjan, lebih dalam dari itu, dia seorang pemegang amanah yang tangguh, bertanggung jawab atas apa yang diamanahkan dan di pertanggung jawabkan kepadanya, merelakan nyawa nya untuk demi memimpin masyarakat sekitar gunung merapi untuk mengungsi terlebih dahulu serta dia tetap setia menjaga kawasan sekitar. Betapa tanggung jawab yang sungguh mulia, tidak ada materi yang didapat disitu, hanya kemuliaan di mata masyarakat dan yang terpenting Allah Subhanahuwata’ala.

Berbanding terbalik dengan itu, para pemegang kekuasaan (yang mempunyai sikap koruptif) di negri kita Indonesia malah rela mengorbankan nyawa jutaan rakyat Indonesia demi mengembungkan perutnya dan krooni-kroninya. Keluarga di nafkahi dengan uang HARAM. Sumber daya Alam di jual tanpa memikirkan dampak kedepan yang akan ditinggalkan. Betapa amanah itu diberikan oleh rakyat langsung, yang disebut sebagai suara tuhan, tidak main-main. Tidak ada pemimpin kita yang turut langsung mengevakuasi masyarakat seperti mbah maridjan, mungkin tidak juga seperti itu yang di harapkan masyarakat. Hanya cukup sedikit perhatian dan yang terpenting uang mereka yang didapat dari hasil pajak tidak di korupsi.

Tidak dapat saya bayangkan kalau sebagian besar yang mendapat tempat strategis di pemerintahan dan kursi legislative adalah pemegang amanah yang tangguh seperti itu, betapa bangga dan sejahtera nya negri ini. Sungguh sikap tauladan dari Mbah Maridjan harus di teladani oleh para pemegang otoritas di negri ini, mulai dari tingkat pusat sampai daerah, tulus ikhlas bekerja dan menjaga amanah demi mewujudkan masyakat yang makmur dan sejahtera. Mungkin dari bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, mulai dari banjir, gempa, longsor, tsunami adalah sedikit teguran agar kita lebih ingat dengan apa yang sudah kita lakukan untuk kemaslahatan Ummat. Tidak semena-mena menyuburkan perbuatan tercela seperti korupsi dan sebagainya. Karena hakekat bernegara hanya satu, mensejahterakan manusia yang ada didalamnya.

Hasil ranking dari Transparansi International tahun 2010 yang baru saja dirilis tentang Negara terkorup dan terbersih di Dunia menempatkan Indonesia pada peringkat 111 dari 180 negara, jauh lebih buruk dari Denmark, Selandia Baru dan Singapura yang berada di tiga ranking teratas yang notabene Negara-negara kecil namun mempunyai kualitas Manusia yang mapan. Masih banyak tentunya pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki di Negara besar ini, mulai dari pendidikan akhlak manusia-manusia nya agar lebih sadar sebagai makhluk social.

Sangat banyak pelajaran dari sekitar yang dapat dijadikan acuan untuk Negara ini lebih baik, mulai dari fenomena yang terjadi bertubi-tubi sampai perilaku manusia-manusia didalamnya. Tentu ini tidak hanya tugas pemerintah, tapi juga harus muncul dari semua elemen dimasyrakat untuk membangun karakter bangsa yang lebih mapan demi tercapai nya Negara yang merdeka sesungguhnya. Amin.

Rabu, 20 Oktober 2010

Anwar Ibrahim: Kebebasan Individu Harus Dijamin

Jakarta, HMINEWS- Kebebasan individu adalah prasyarat utama yang mesti dipenuhi sebelum menuju kepada negara yang demokratis. Seseorang mesti dijamin untuk menjalankan hak-haknya, misalnya kebebasan berpendapat dan beragama, tanpa ada hambatan dari pemerintah dan individu lain. Ancaman terhadap kebebasan individu adalah juga ancaman terhadap demokrasi. Tetapi pada saat yang sama, kebebasan individu juga tidak boleh mengancam kebebasan orang lain.

Demikian salah salah satu poin pidato tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh teater Salihara, Jakarta (11/10/2010). Acara yang bertajuk “Kebebasan dan musuh-musuhnya” tersebut khusus mendatangkan ayah dari Nurul Azizah tersebut dari negeri jiran Malaysia.

Demokrasi seringkali dicap sebagai hasil kebudayaan Barat, anti-Islam, sementara tamadun Melayu dan Islam mempunyai mekanisme sendiri dalam mengatur hubungan masyarakat dan negara. Dalam konteks tessebut Anwar menguraikan kekuatan-kekuatan apa saja yang bisa diidentifikasikan sebagai musuh kebebasan dan ancaman terhadap demokrasi.

Anwar Ibrahim adalah pemimpin oposisi Malaysia. Ia lahir pada 10 Agustus 1947 di Penang, Malaysia. Karier politiknya yang tertinggi adalah sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia (1993-1998), dan sempat disebut-sebut sebagai calon kuat pengganti Mahathir Mohamad.

Tetapi karena kekritisannya kepada penguasa, saat ini lebih banyak memilih untuk di luar kekuasaan sebagai oposisi. Sebagai oposisi Anwar banyak didera dengan berbagai tuduhan oleh pihak penguasa. Salah satu yang cukup berat menimpa beliau adalah tuduhan sodomi terhadap asistennya sendiri yang kebenarnnya sulit dibuktikan. [] lara

Rabu, 06 Oktober 2010

Contoh Pejabat Anti Korupsi

Setelah proyek multimilyar dollar selesai, sang dirjen kedatangan tamu bule wakil dari HQ kantor pemenang tender. Udah 7 tahun di Jakarta jadi bisa cakap Indonesia.

Bule: "Pak, ada hadiah dari kami untuk bapak. Saya parkir dibawah mercy S 320."

Dirjen : "Anda mau menyuap saya? ini apa-apaan? tender dah kelar kok. jangan gitu ya, bahaya tau haree genee ngasih-ngasih hadiah."

Bule: "Tolonglah pak diterima. kalau gak, saya dianggap gagal membina relasi oleh kantor pusat."

Dirjen: "Ah, jangan gitu dong. saya gak sudi!!"

Bule (mikir ): "Gini aja, pak. gimana kalau bapak beli saja mobilnya..."

Dirjen: "Mana saya ada uang beli mobil mahal gitu!!"

Bule menelpon kantor pusat.

Bule: "Saya ada solusi, Pak. bapak beli mobilnya dg harga rp.10.000,- saja."

Dirjen: "Bener ya? OK, saya mau. jadi ini bukan suap. pake kwitansi ya.."

Bule: "Tentu, Pak.."

Bule menyiapkan dan menyerahkan kwitansi. dirjen membayar dengan uang 50 ribuan. mereka pun bersalaman.

Bule (sambil membuka dompet ): "Oh, maaf Pak. ini kembaliannya Rp.40.000,-."

Dirjen: "Gak usah pakai kembalian segala. tolong kirim 4 mobil lagi ke rumah saya ya..."

Bule : @#$%^&**(

ckckckckckckckckckckckckckck..... guyonan ya am...

Selasa, 05 Oktober 2010

Konsep Hukum Responsif untuk Si Miskin (Resensi Buku)

Setiap orang, lepas dari status sosialnya dalam masyarakat, memiliki peluang untuk menghadapi masalah yang berkaitan dengan hukum. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma (pro deo atau pro bono publico) kepada masyarakat yang lemah dan miskin merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

Kedudukan fakir miskin di hadapan hukum, yang seharusnya dilindungi negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, sejauh ini belum dilaksanakan dengan efektif. Jaminan bahwa hak semua orang, baik dari golongan mampu maupun tidak mampu, untuk diperlakukan sama di hadapan hukum masih jauh dari terpenuhi.

Buku Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum merupakan karya ilmiah Frans Hendra Winarta yang memberikan jawaban atas permasalahan sebagaimana diuraikan di atas. Solusi yang ditawarkan didukung juga oleh pengalamannya sebagai seorang advokat senior dalam pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin.

Penulis mengawali tulisannya dengan menjelaskan landasan-landasan konstitusional yang terdapat dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional bagi perlindungan fakir miskin ini secara implisit terkandung dalam landasan filosofis Pancasila yang memuat sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, termasuk kaum fakir miskin. Landasan konstitusional dalam UUD 1945 mengenai jaminan perlindungan fakir miskin tersebut dalam praktik hukum belum sepenuhnya diwujudkan sekalipun landasan konstitusional dimaksudkan untuk mengamanatkan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, termasuk dalam pemberian jasa bantuan hukum.

Dalam buku ini diuraikan sejarah perkembangan bantuan hukum yang dimulai sejak masa kolonial sampai kepada era reformasi. Disebutkan bahwa perkembangan hukum nasional dari masa ke masa, yang tidak terlepas dari pengaruh asing, dalam perjalanannya juga tidak lupa memberikan perhatian terhadap aspek bantuan hukum. Di sini dikemukakan pembahasan mengenai perkembangan bentuk bantuan hukum di Indonesia dan perjuangan advokat dalam memberikan bantuan hukum. Tidak hanya itu, buku ini menjelaskan pula bagaimana bentuk intervensi pemerintah dan lainnya.

Konsep bantuan

Untuk memberikan gambaran nyata perjuangan membela fakir miskin, buku ini menguraikan kasus yang menjadi landmark dalam sejarah bantuan hukum, yaitu Waduk Kedung Ombo. Dalam proyek ini, pemerintah Orde Baru, yang berkolaborasi dengan Bank Dunia, bersengketa dengan warga yang rumahnya akan digusur untuk kepentingan pembangunan waduk. Pada saat itu ditempuh jalan ”praktis” untuk menyelesaikan masalah, seperti intimidasi pembubuhan kode Ex-Tapol (ET)/Organisasi Terlarang (OT) pada KTP warga yang menolak ganti rugi. Bahkan, disertai ancaman bahwa keturunan warga tersebut akan mengalami perlakuan serupa yang dialami oleh orangtua mereka. Kekerasan dalam bentuk penyiksaan fisik dilakukan oleh aparat desa dan juga ABRI kepada warga yang menolak ganti rugi. Sebagian warga memang menyerah dan terpaksa meninggalkan kampung halamannya. Tetapi, sebagian lagi mencoba melawan.

Dalam kasus ini, warga didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka mencari keadilan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, (dalam PK) pihak pemerintah dimenangkan oleh MA walau di tingkat kasasi, warga dimenangkan oleh MA. Pendampingan yang dilakukan oleh YLBHI ini merupakan bentuk perwujudan bantuan hukum sebagai hak konstitusional bagi fakir miskin dalam pembangunan hukum nasional.

Buku ini juga mengetengahkan pendapat penulis yang berbeda dengan konsep bantuan hukum struktural yang selama ini dijadikan rujukan para pejuang hak asasi manusia untuk membela orang yang tidak mampu. Hasil penelitian dan pengalaman penulis dalam bidang bantuan hukum (legal aid) sampai kepada temuan yang signifikan. Penulis mengajukan konsep bantuan hukum responsif yang dilatarbelakangi perubahan perkembangan sistem politik dari rezim otoritarian ke demokratis, terutama setelah mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan RI. Konsep ini mengutamakan kebersamaan antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil untuk bahu-membahu memperbaiki hak fakir miskin dalam bantuan hukum.

Prinsip inilah yang menunjukkan perbedaan konsep bantuan hukum struktural yang selalu menempatkan pemerintah sebagai pihak yang berseberangan dengan perjuangan masyarakat sipil. Sementara bantuan hukum responsif berarti memberikan bantuan hukum kepada fakir miskin dalam semua bidang hukum dan semua jenis hak asasi manusia secara cuma-cuma dengan peran serta negara dan masyarakat (hal 169).

Secara singkat, konsep bantuan hukum responsif yang digagas oleh penulis buku ini merupakan jawaban atas tantangan masalah sebagaimana telah diurakan di awal tulisan. Konsep ini dipandang tepat sesuai dengan konteks pembangunan dan penegakan hukum pada era reformasi saat ini dan pada masa mendatang.

Dengan segala kekurangannya sebagai karya ilmiah, selayaknya buku ini dibaca guna memperkaya khazanah dalam bidang hukum, khususnya bantuan hukum.

data buku

• Judul: Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum

• Penulis: Frans Hendra Winarta

• Penerbit: Gramedia Pustaka Utama

• Cetakan: 2009

• Tebal: xvii + 221 halaman

• ISBN: 978-979-22-4565-3

Senin, 04 Oktober 2010

Why Allah

Kali ini aku kalah

Kalah dengan mau ku

Kalah dengan semangat ku

Kalah dengan asaku sendiri

Apa-apa yang kulakukan sudah kehilangan arah nya

Sekarang apa tujuannya

Aku sempat menyangka kalau Allah memberikan apa yang ku inginkan

Ternyata tidak

Allah hanya memberikan apa yang kubutuhkan

Akhirnya aku sendiri yang kalah

Kehilangan arah

Sekarang kaki ini bebas ingin melangkah kemana saja

Dimana tujuanmu oh kaki dan hati

Apa yang terjadi bak terjangan banyolan mimpi

Keadaan seolah mentertawakan ku

Why Allah

Why Allah

Aku tak mau tak punya arah seperti ini

Selalu meminta denganMu pun ku sudah malu

Terlalu banyak rasanya

Tapi kemana lagi aku harus mengadukan apa yang hati ini maksud

Please Allah, Help me

Tunjukkan lagi arah itu