- Pemerintah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan ijin bagi sedikitnya 39 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruhnya atau sebagian tumpang tindih dengan sekitar 400.000 ha kawasan hutan. Hal ini akan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, deforestasi, pengeringan lahan gambut dan emisi karbon. Tanpa tindakan yang nyata dan serius dari KPK maka Negara Indonesia akan kehilangan pajak kehutanan sebesar 1,4 triliun akibat dari aktivitas ini.
- PT. OPM telah melakukan penebangan kayu atas lahan 3.300 Ha pada areal HGU-nya merupakan tindakan kejahatan dibidang kehutanan sebagaimana diatur dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. PT. OPM diminta menyetor Retribusi Hasil Hutan dan Penebangan Kayu sebesar Rp. 334.914.660,- (tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh rupiah) oleh Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan.
- Kasus PT. Rimbas Hutani Mas Sumatera Selatan, perusahaan ini mengelola lahan di hutan rawa gambut . Berdasarkan PP no. 6 tahu8n 2007 jo PP no 3 tahun 2008 bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan HTI berada di kawasan hutan yang tidak produktif. Berdasarkan Keppres no 32 tahun 1990 bahwa gambut dengan kedalaman 3 meter ke atas harus dikonsevasi. Perusahaan ini melanggar aturan ini. Selain melanggar Keppres ini juga melanggar UU Kehutanan no 41 tahun 1999.
- November 2009 telah ditandatangani Kontrak Karya Proyek Penambangan Pasir Besi antara Menteri ESDM dengan PT Jogja Magasa Minning. Proyek tersebut akan dilakukan pada lahan seluas 22kmx1,8 km di Kulon Progo Yogyakarta. Sampai saat ini telah terjadi beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, AMDAL disusun sebelum Perda Rencana Tata Tuang dan Tata Wilayah Propinsi dan Kabupaten disahkan.Perda yang pada rapat paripurna tidak mencantumkan klausul Kulon Progo menjadi wilayah pertambangan tiba-tiba pasal tersebut muncul setelah dikonsultasikan pada Mendagri.
- Pemerintah membuka koridor jalan melalui Kawasan Lindung Bukit Batabu Propinsi Riau sampai Hutan Lindung Bukit Limau Propinsi Jambi. Koridor tersebut dibangun untuk jalur distribusi kayu dan hasil produksi HTI (Hutan Tanaman Industri) PT. Artelindo Wiratama, Tebo Multi Agro, PT. WIrakarya Sakti (perusahaan tersebut merupakan group Asia Pulp and Paper), total koridor sepanjang 169,2 km ini melewati landcshape Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dari barat ke selatan. Semua distribusi kayu dan hasil HTI bermuara di pabrik PT. Lontar Papirus Pulp and Paper di desa Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi. Pembangunan koridor ini telah melangar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Menanyakan progress kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan indikasi dugaan korupsi pemakaian dana APBD untuk pembangunan infrastruktur pada kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur yang sudah dilaporkan pada tanggal 8 april 2010 di Kota Balikpapan.
- Kalteng yang menyebakan potensi keruhian negara atas tegakan kayu dan PSDH DR akibat aktivitas pemberian ijin dalam kawasan hutan tanpa ijin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan ijin pertambangan tanpa ijin pinjam pakai kawasan hutan .
a. Pemanfatan kawasan hutan untuk pengemabsngan perkebunan sawit di kalteng yang melanggar uu 41 tahun 1999 tentang kehutanan
b. Pemanfatan kawasa hutan untuk pertambangan tnpa ijin mesuki kawasa dan pinjam pakai kawasan hutan di kalteng
c. Pemberian ijin HPH di kawasan hutan lindung
d. Tumpsng tindih areal perkebunan dengan taman nasional Tanjung Puting dan ijin pelepasan kawasan hutan oleh menhut yang untuk PT. KUCC yang manyalahi prosedur - Di sektor pertambangan, eksploitasi minyak dan gas menyisakan kasus lumpur Lapindo yang sarat dengan indikasi ketiadaan peran aparatus penegak hukum untuk menegakkan keadilan bagi warga Sidoarjo. Penghentian penyidikan kasus lapindo oleh aparat penegak hukum menunjukkan secara terang benderang indikasi praktek-praktek tidak wajar dalam penegakan hukumnya.
- Pemberian ijin dan rekomendasi dari pemerintah daerah untuk perusahaan pertambangan di banyuwangi, pati, maupun kawasan lain menunjukkan indikasi praktek kolusif yang syarat adanya suap maupun praktek diluar kewajaran sebagaimana ada dalam peraturan pertambangan. Meski sudah nampak tindakan yang melawan hukum, namun penegakannya tetap tidak pernah dilakukan hingga saat ini.
sumber : http://bit.ly/fYGa1I (Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar